Senin, 23 November 2009


3 CARA MENJAUHI NARKOBA


1.Rajin-rajinlah dalam mencari ilmu agar kita dapat menghilangkan pikiran Negatif




2.Rajin membaca agar kita tau semua tentang pengertian Narkoba dan dampak-dampak narkoba sehingga diri kita akan menjauhi Narkoba




3. kegiatan Bersosial. supaya diri kita tidak terjebak di kegiatan yang negatif

NARKOBA ANTARA POSITIP & NEGATIP

narkoba di mata orang kini memang menakutkan karena bisa membuat orang menjadi hancur dan merusak generasi muda indonesia dan dunia. maka dari itu semua berlomba-lomba membrantas benda itu.
etts................tunggu dulu narkoba sebenarnya tidak berbahaya jika jika tidak disalah gunakan.
contoh kopi yang mengandung cafein jika di minum secara teratur maka tidak akan membahayakan. dan banyak juga contoh yang lain.
ingat semua ciptaan tuhan itu pasti ada manfaat nya tetapi banyak orang yang menyalah gunakan benda itu.
jadi marilah kita jaga diri kita dari berbagai macam penyakit dan marilah kita kembalikan budaya kita yang santun dan bersih tanpa penyalah gunaan narkoba!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

ingat sekali tanpa narkoba tetap tanpa narkoba!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


PRESTASI YES!!!!!!!!!!!!!!!! NARKOBA NO!!!!!!!!!!!!!!!!!

 Sejarah Narkoba di Indonesia

 KapanLagi.com - Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.

Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA



Penggunaan narkoba yang tidak sesuai dengan ketentuan disebut penyalahgunaan narkoba. Sungguh memprihatinkan penyalahgunaan narkoba ini yang telah menimpa generasi muda, mulai anak usia SD sampai usia perguran tinggi. Mereka yang terkena penyalahgunaan narkoba akan terjadi disorientasi emosi, kemauan, maupun disorientasi kordinasi psiko motoriknya.
Pola penyalahgunaan narkoba mula mula di mulai dengan bujukan, penawaran, ataupun tekanan dari seseorang atau kelompok pada yang bersangkutan. Dorongan rasa ingin tahu, ingin mencoba dan atau ingin merasakan maka anak mau menerima tawaran tersebut. Dan hal ini makin lama makin ketagihan, sulit untuk menolak tawaran tersebut.

Korban-korban penyalahgunaan narkoba mulai sejak usia SD SMP SMA dan bahkan ke pergutan tinggi, untuk itu perlu ada usaha pencegahan sedini mungkin. Dalam buku ini diuraikan cara cara pencegahan meluasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. Dengan basis sekolah sebagai salah satu aspek masyarakat yang menyiapkan warganya untuk masa depan. Ketrampilan-ketrampilan psiko sosial seperti bersikap dan berperilaku positip, mengenal situasi penawaran/ajakan dan terampil menolak tawran/ajakan tersebut. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah perilaku manusia bukan sematamata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Maka dalam usaha pencegahan meluasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba itu perlu pendekatan tingkah laku. Tentu saja hal ini perlu selektif, jangan sampai terjadi sebaliknya. Karena dorongan rasa ingin tahu justeru terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Maka dikembangkanlah model belajar hidup bertanggung jawab. Dan menangkal terjadinya kekerasan akibat penyualahgunaan narkoba. Model yang dirujuk dalam buku ini adalah model program yang mengacu pada program DARE (Drug Abuse Resisstance Education Program ), yang populer di Amerika Serikat.

Kamis, 19 November 2009


Sejarah Awal Narkoba

Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.

Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).

Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara"

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).

Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.

Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.

Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.

Macam Narkoba : Pil Koplo


Macam2 pil Koplo : 
 
B.K, Lezotan, Magadon, Nipam,dll, pil2 ini sudah beredar sampai desa2 terpencil diseluruh Indonesia. Paling banyak dikonsumsi baik anak2 usia SD, SMP, SMU, Mahasiswa dan juga rakyat golongan menengah kebawah. Harganya sangat murah, 1 strip (10 biji) harganya Rp. 10.000,-, sangat mudah didapat, tetapi pil ini sangat ganas karena membuat orang menderita ketergantungan terus menerus, beringas, maunya berkelahi, Szisoprenia (gila), halusinasi, sehingga nantinya generasi penerus banyak yang menderita gila. Dan pil2 ini sangat mengancam kehidupan masyarakat.
Sakauw Pil2 Koplo :
Gelisah, Emosional, Mata Merah, Uring2an, Keringat Dingin, badan sakit semua.

Habis Pakai Pil2 Koplo :
Ngomong terus, tapi suara tidak jelas seperti orang mabuk, menjadi berani, cepat marah, beringas dan maunya ngajak ribut dan berantem saja.


Akibat :
Organ2 tubuh rusak, terutama otak, dan syaraf. Ketergantungan terus menerus, halusinasi, gila, beringas, emosional, suka berantem dan bikin onar, bikin ribut, karena beringas bisa membunuh orang dengan kepala dingin tanpa sadar, sesudah sadar kita sudah dipenjara.

Jadi kecenderungannya adalah merusak, karena berani kepada orang tua, guru, aparat kepolisian, dan maunya mengajak ribut, bisa menyebabkan perkelahian antar pelajar, antar kelurahan, antar desa dst.
Waktu demo2 peristiwa Semanggi dan pada setiap demo2 mahasiswa, kenapa kita melihat mahasiswa kelakuannya seperti binatang, berani, beringas dan mengamuk membabi buta dan melawan polisi dan tentara seperti orang2 yang tidak terpelajar. Karena ada cerita mahasiswa2 ini selalu diberi pil2 koplo oleh penggeraknya dan pil2 untuk kuda dan mahasiswa2 ini tidak tahu karena disebutnya adalah vitamin2 supaya badannya fit.
Pil2 ini dijadikan alat oleh kekuatan asing yang mau menghancurkan Indonesia. Rakyat berani kepada aparat, sehingga tidak ada hukum, pelajar2 tawuran, perkelahian antar desa, desa2 dibakar, rakyat menjadi pengungsi semua hidup ditenda tenda, nantinya seperti negara2 Afrika, mula2 generasi mudanya dihancurkan dengan narkoba mereka2 dijadikan the killing machine, kemudian perkelahian antar suku, antar agama, dan pembantaian sesama rakyat yang dimulai oleh remaja. Sekarang banyak negara2 di Afrika yang hancur dan rakyatnya miskin dan hidup ditenda-tenda sebagai pengungsi, karena rumahnya dibakar pada perkelahian2 antar suku, ras & agama, terpaksa meninggalkan kampung halamannya.
posted by Remaja Indonesia @ 11:36 PM

Macam Narkoba : Ganja/Cimeng


Ganja/cimeng : 

Berbentuk daun-daun kering yang sudah dirajang kering dan ditempatkan (biasanya) dalam sebuah amplop kecil berukuran 25 X 15 cm.Dilinting seperti rokok dan dihisap, dimakan. Banyak dikonsumsi masyarakat, dari remaja sampai rakyat biasa. Mudah didapat dan cara pemakaiannya seperti merokok biasa. Harganya sangat murah : Rp. 10.000,- jadi 4 batang rokok.
Intisari:
Mengandung zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) yaitu zat psikoaktif yang berefek halusinasi. Nama lain Mariyuana, Indian Hemp, Rumput, Barang, Gelek, Daun, Hijau, Bang, bunga, Ikat, Labang, cimeng. Akibat penggunaan ganja dalam waktu lama bakal terkena kecanduan yang cukup parah. Kebutuhan narkotika yang tidak terpenuhi akan menimbulkan rasa sakit nagih atau sakau. Selain itu ganja dapat memicu gangguan psikologis berupa kegilaan yang dinamakan skizofrenia. Baik skizofrenia maupun sakau karena nagih ganja sama-sama memiliki gejala awal yang disebut delusi. Delusi di sini ditandai dengan keyakinan yang berlebih bahwa dirinya merupakan perwujudan dari apa saja. Kebanyakan berupa perwujudan benda. Misalnya, ia merasa dirinya adalah patung, ember, sampah, dan lain sebagainya. Aktivitasnya bisa jadi berdiri membisu selama berjam-jam menghadap tembok, menyilet-nyilet tubuh sendiri, membentur-benturkan kepala, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemakaian ganja sampai ke tingkat kecanduan di mana terjadi kekacauan fungsi berpikir, berperasaan, dan berperilaku sama saja dengan menalamai gangguan psikologis. Gangguan ini, karena gejalanya sama, bisa mencetuskan skizofrenia atau kegilaan di kalangan orang yang jiwanya labil dan mudah goyah (memiliki faktor predisposisi seperti misalnya kepribadian skizoid). Survey yang pernah ada menyebutkan bahwa umumnya, para penderita skizofrenia sebelumnya sebelumnya adalah pemakai ganja. Akibat lebih jauh, pengguna ganja akan mengalami koma. Kandungan aktif: 100 persen Cannabinoids.

posted by Remaja Indonesia @ 11:46 PM