Kamis, 19 November 2009

Kenali Musuhmu…

BNN lebih banyak menggunakan istilah Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) untuk menyebut benda laknat memabukan dan membuat addict penggunanya, sedangkan Depkes lebih sering menggunakan istilah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) lain lagi dengan LSM maupun instansi pemerintah lainnya yang menyebut istilah Madat. Peredaran Narkoba di dunia cukup mengkhawatirkan dan jenisnya atau turunannya sudah banyak beredar dan disalahgunakan dari tingkat pejabat sampai anak TK, untuk itu kiranya perlu bagi kita untuk mengenali benda-benda laknat tersebut dan semoga bermanfaat….

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, sintetis dan non-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Dapat mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Hal itu dimungkinkan karena narkotika memiliki daya adiksi sangat besar serta sangat tinggi merangsang aspek toleran dan habitual pada penggunanya. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibagi menjadi 3 golongan: alami, semi-sintetis dan sintetis. Jenis alami terdiri dari ganja, dan opium, berikut akan saya jabarkan satu persatu

Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan perdu penghasil serat. Ganja lebih dikenal karena kandungan zat narkotika tetrahidrokanabinol (THC)-nya yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja dapat mempengaruhi sistem saraf dan memperlambat aktivitas otak, tanaman ini banyak dijumpai di Aceh, Sumatera dan Jawa. Selain efek negatif, ganja memiliki keunggulan seperti tumbuhan yang ramah lingkungan, anti hama, mudah ditanam, dan punya manfaat banyak. Tasmania adalah salah satu negara yang memanfaatkan ganja. Negara ini menurunkan kadar THC (Tetrahydrocannabinol) ganja dan memanfaatkannya untuk membuat bahan tekstil, kertas, bahan pembuat makanan. Sementara kadar THC ganja yang tumbuh di Indonesia belum terukur, sebab itulah sempat mencuat kabar jikalau ganja akan dilegalkan, untungnya hal tersebut hanya pemikiran segelintir orang saja.

Opium (Papaver somniverum) adalah bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari getah bunga opium dihasilkan candu (opiat). Banyak tumbuh di Burma, Kamboja, Thailand (ketiganya dikenal dengan sebutan “The Golden Triangle”) dan Cina Daratan, serta negara-negara timur tengah seperti Afghanistan, Iran dan Pakistan yan lebih dikenal dengan sebutan “The Golden Crescent” atau bulan sabit dan menurut laporan tahunan UNODC menyatakan bahwa produksi opium di Afganistan meningkat hampir 50% dari tahun lalu, dan perlu diingat Afghanistan merupakan pemasok hampir 92% opium dunia. Dari opium inilah nantinya akan dilahirkan turunan-turunannya yang awalnya dibuat untuk keperluan medis, namun kemudian disalahgunakan, yang salah satunya adalah morfin.

Kokain ( Istilah lain: coke, cocaine, crack, snow, girl, lady) adalah bubuk krital putih yang didapat dari ekstrasi dan isolasi daun koka, yang dapat menjadi perangsang pada sambungan saraf. Kokain dapat digunakan dengan cara mengendus memalui hidung (snorting), menyuntik, merokok dengan kokain atau diserap melalui mukosa. Namun potensi ketergantungan yang terbesar adalah jika pemakaian kokain dilakukan dengan cara penyuntikan atau merokok kokain dalam bentuk murni atau yang dikenal dengan nama Freebase. Termasuk dalam jenis ini antara lain, petidin, metadon dan naltrexon.

Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis. Psikoaktif punya pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Psikotropika memiliki banyak jenis dan macam. Jenis-jenis psikotropika yang paling populer digunakan pada saat ini diantaranya adalah :

  • ATS (Amphetamine Type Stimulant) yaitu sekelompok zat yang mempunyai khasiat yang sama dengan atau seperti amfetamin.
  • Amfetamin, yaitu sekelompok zat yang mempunyai khasiat sebagai stimulant susunan syaraf pusat, seperti kafein, nikotin, chathein dan kokain.
  • Shabu, adalah nama jalanan untuk amfetamin, rumus kimia shabu adalah methamphetamine atau desoxyephedrine, disingkat meth berbentuk kristal dan tidak mempunyai warna maupun bau, maka shabu seringkali juga disebut dengan julukan ice, memiliki pengaruh yang kuat terhadap syaraf karena bekerja dengan cara menstimulir susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan efek euforia.
  • Ecstasy (MDMA), yaitu jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan teringgi, digunakan hanya untuk tujuan ilmu, tidak digunakan untuk pengobatan.

Bahan Adiktif Lainnya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal dan campuran, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak landsung yang punya sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan narkotika dan psikotropika atau zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.

Semoga Bermanfaat….

July 1, 2008 - Posted by Rika Motota | Drugs Problem | | No Comments Yet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar